A. Hubungan antara PIH dan PHI
PENDAHULUAN
Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia). Sebagai warga negara harus tahu hukum yang berlaku di negaranya, terutama mahasiswa yang belajar di fakultas hukum sebagai calon sarjana hukum. Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :
· Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
· Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).
Perbedaan antara PIH dan PHI :
Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Hubungan antara PIH dengan PHI :
· PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
· PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
Fungsi dasar PTHI/PHI :
· Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
· Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi yang ,menjadi objek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.
B. Ruang lingkup PHI
Pengantar ilmu hokum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.
1. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
· Sejarah hokum : salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula.
· Politik hokum : salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
· Perbandingan hokum : salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri.
· Antropologi hokum : salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
· Filsfat hokum : salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam.
· Sosiologi hokum : salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya .
· Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
· Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang
2. PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)
· PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
· PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
3. DARI BER BAGAI AHLI DI SIMPULKAN BAHWA HOKUM MELIPUTI BERBAGAI UNSURE :
· Peraturan tingkah laku manusia.
· Di buat oleh badan berwenang.
· Bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan.
· Di sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar.
HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri.
4. CIRI-CIRI HUKUM:
a. ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan.
b. ada sanksi yang tegas.
c. adanya perintah dan larangan.
d. perintah dan larangan harus ditaati
5. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Aristoteles => “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”
P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”
P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”
Cicero => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”
a. Bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :
· Masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga).
· Masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola ).
· Masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)
b. Bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :
· Masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
· Masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP).
c. Menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
· Masyarakat primitive dan modern
· masyarakat desa dan kota
· masyarakat territorial ( daerah tertentu )
· masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)
· masyarakat territorial geneologis
d. Menurut hubungan keluarga :
· Keluarga inti (nuclear family)
· Keluarga luas ( extended family)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus