Kamis, 20 Oktober 2011

Resensi buku "Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa" buku Rahmad Safa'at oleh Panji Onggo


Rachmad Safa’at, lahir di Surabaya, 5 Agustus 1962, dari pasangan suami istri Mochamad Channan (Almarhum, 1996) dan Rufia’ah. Telah berkeluarga, menikah dengan Hj. Khusnul Chotimah, S.pd. dikaruniai 3 orang anak. Menyelesaikan pendidikan Stratum 1 di Universitas Brawijaya Malang (1986) bidang ilmu hukum, kemudian tahun 1991 melanjutkan studi ke Universitas Indonesia untuk mendalami bidang studi Ilmu Ekologi pada Program Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia selesai tahun 1995. Menyelesaikan Studi Doktor Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang (2011).
Sebelum menjadi dosen pernah aktif dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (1986-1988). Sampai saat ini aktif dalam berbagai kegiatan advokasi dan pendamoingan buruh, petani, nelayan, dan perempuan. Di samping itu juga aktif memberikan ceramah di bidang ilmu hukum, studi wanita, buruh, lingkungan hidup, dan metode penelitian serta advokasi dan penyelesaian sengketa di luar peradilan. Selama melakukan advokasi pernah ikut merancang berbagai peraturan perundang-undangan, baik tingkat nasional maupun daerah, antara lain RUU Kehutanan (1998), RUU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (1999), RUU Penghapusan  Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (2006), dan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Selama menjadi dosen telah menghasilkan berbagai karya ilmiah, baik buku maupun artikel yang telah diterbitkan di berbagai jurnal dan penerbit. Banyak buku telah ditulis, antara lain Advokasi dan Pilihan Penyelesaian Sengketa: latar belakang, Konsep, dan Implementasinya, Yayasan Pembangunan Nasional Malang (2006), Strategi Peneltian dan Penulisan Ilmu Hukum, Advokasi Hak-hak Dasar Buruh, dan Negara, Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal.
Penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan (litigasi) selama ini oleh pencari keadilan dirasa mahal, lama, bahkan putusannya dirasa jauh dari keadilan. Fungsi dan lembaga peradilan seakan-akan telah bergeser maknanya, yakni dari lembaga pencari keadilan kelembaga mencari kalah dan menang. Pergeseran makna ini berimplikasi pada proses penyelesaian yang dilakukan oleh para pihak, mulai dari pengacara/advokat, keepolisian, kejaksaan, hakim, para pihak, tersangka, maupun keluarga pelaku, dan keluarga korban. Mereka cenderung meyelesaikan sengketa dengan“menghalalkan segala cara” asal menang. Berbagai cara ditempuh, korupsi, kolusi dan nepotisme-pun dilakukan. Akibatnya, lembaga peradilan yang selama ini di agungkan sebagai tempat mencari keadilan telah bergeser menjadi “mafia peradilan”.
Dalam buku Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang di tulis oleh bapak Rahmad safa’at, terdapat 7 bagian besar yang mewakili tiap-tiap pokok bahasan. Dalam bagian 1 membahas tentang “Praktik Mafia Peradilan dan Eksaminasi Publik”. Bagian ini kemudian dibagi lagi kedalam dua sub bab. Sub bab yang pertama yaitu membahas tentang “Akses Masyarakat Terhadap Keadilan dan Sistem Peradilan Yang Fair dan Imparsial Sebagai Hak Dasar”. Dalam sub bab ini dijelaskan mengenai bagaimana kondisi keadilan dan system peradilan di Indonesia. Dalam sub bab ini beliau (Rahmad Safa’at) mengutip dari beberapa tokoh ilmu hokum yang juga mengkritisi bagaimana kondisi hokum dan peradilan di Indonesia. Beliau juga memberikan hasil penelitian yang bisa dijadikan bukti lemahnya system hokum di Indonesia khususnya di Jawa Timur. Banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proses peradilan yang menurut beliau terjadi akibat banyaknya kelemahan system birokrasi peradilan dan lemahnya moralitas aparat penegak hokum, hakim, jaksa, polisi dan pengacara (hal. 24). Tidak hanya mengumbar berbagai masalah yang sedang menimpa peradilan kita, namun beliau juga memberikan masukan berupa problem solving (hal. 32-34) yang bisa di jadikan referensi dalam perbaikan system hokum di Negara Indonesia ini. Pada bagian sub bab ke dua dibahas mengenai “eksaminasi public: Bentuk Aksi Pengawasan Masyarakat atas Kualitas Putusan Pengadilan Negeri. Pada sub bab ini beliau menitik beratkan pembahasan terhadap keikut sertaan public/masyarakat terhadap peradilan. Beliau juga mengatakan pada halaman 35 paragraf kedua alinea ke 5, bahwa hakim pada pengadilan negeri sebelum memutus suatu perkara berkonsultasi terlebih dahulu dengan kepentingan perutnya dan kemudian mencari pasal-pasal untuk memberikan legitimasi terhadap kepentingan perutnya itu. Hal inilah yang menjadi bukti bahwa putusan dalam suatu pengadilan belum tentu menghasilkan sesuatu yang adil. Maka dari itu keterlibatan public dalam pengawasan terhadap pengadilan merupakan suatu hal sangat penting, agar terciptanya suatu peradilan yang bersih dan transparan.
Dalam bagian 2 yang berjdul “Advokasi: Konsep, Metode dan Strategi Pengorganisasian” di bagi menjadi tiga sub bab. Sub bab pertama yaitu membahas tentang “Mediasi Dan Advokasi Bidang Hukum: Konsep Dan Implementasinya”. Menurut beliau tujuan mediasi adalah untuk menghasilkan suatu rencana (kesepakatan) ke depan yang dapat diterima dan dijalankan oleh para pihak yang bersengketa. Mempersiapkan para pihak yang bersengketa untuk menerima konsekuensi dari keputusan yang mereka buat, dan mengurangi kekhawatiran dan dampak negative lain dari suatu konflik dengan cara membantu pihak yang bersengketa untuk mencapai penyelesaian secara consensus (halaman 50). Pada sub bab kedua membahas tentang “Advokasi: Konsep dan Implementasinya”. Pada bab ini beliau memfokuskan pembahasan tentang bagaimana cara kerja dalam ilmu advokasi dan teknik dalam advokasi.
Dalam sub bab ke dua yang berjudul “Participatory Action Research (PAR): Sebagai  Salah Satu Metode Pelaksanaan Penelitian Pemberdayaan Masyarakat”. Menurut beliau metode PAR adalah metode yang ideal, namun pelaksanaannya tidak semudah teori di atas kertas terutama ketika terdapat kecenderungan politik pemerintah yang sangat represif dan sangat feudal (halaman 68). Dalam sub bab ke tiga yang berjudul “Strategi Pemberdayaan Dan Pengorganisasian Rakyat Untuk Perubahan”. Beliau membahas tentang bagaimana memberdayakan masyarakat serta strategi dan teknik dalam upaya perubahan. Beliau juga menuliskan tentang maksud dari pengorganisasian rakyat, yaitu pada halaman 74 paragraf pertama “Pengorganisasian dimaksudkan untuk memperkuat rakyat sehingga mampu mandiri dan mengenali berbagai persoalan yang dan dapat mengembangkan jalan keluar.
Bagian ketiga berjudul “Tujuan dan Ruang Lingkup Alternatif Penyelesaian Sengketa: Kajian Teori dan Implementasinya”. Terbagi menjadi tiga sub bab, yaitu sub bab yang pertama membahas tentang “Tujuan dan Fungsi Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Disputes Resolution(ADR)) Dalam Perspektif Historis Sosiologis dan Politik Hukum”. Pembahasan difokuskan pada beberapa hal yang sifatnya elementer dan teoretis, antara lain pengertian ADR, dasar hokum ADR, ruang lingkup dan macam ADR, tujuan dan fungsi ADR dalam berbagai perspektif, dan catatan akhir. Sub bab kedua membahas tentang “Penerapan Teknik Negosiasi: Sebagai  Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum di Luar Pengadilan”. Menurut beliau negosiasi merupakan seni yang penuh rahasia, kompleks, dan terlalu sulit untuk segera dipelajari. Negosiasi sangat luas, cakupannya, memiliki keragaman serta sangat pelik untuk dapat dipahami (hal. 110). Sub bab ketiga membahas tentang “Arbritase Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Perburuhan di Indonesia”. pada sub bab ini beliau menjelaskan tentang eksistensi lembaga arbitrase, definisi dan cirri arbitrase, sengketa apa saja yang bisa di selesaikan pada lembaga arbitrase dan kelemahan dan kelebihan lembaga arbitrase. Namun pada halaman 116 pada bagian penutup, beliau mengingatkan kepada para akademisi untuk lebih mempertimbangkan penggunaan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa, sebab lembaga ini memiliki kelemahan yang mendasar.
Bagian empat membahas tentang “Konflik Hukum Dalam Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan”, terbagi menjadi dua sub bab. Sub bab yang pertama  yaitu, “Konflik Hukum di Sektor Kelautan dan Pesisir: Suatu Kajian Substansi Hukum”. Beliau memfokuskan pembahasan kajian yaitu, kelestarian sumberdaya, perizinan, retribusi dan andon. Sub bab kedua berjudul “Implikasi Perubahan Paradigma Pengelolaaan Atas Sumberdaya Pesisir dan Lautan dari Negara ke Masyarakat Nelayan Lokal”. Pembahasan di fokuskan pada bagaimana mengakomodasi strategi pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan berbasis pada kearifan masyarakat local agar didapat system nilai dan pengetahuan mengenai apa yang menjadi aspirasi dan ilmu pengetahuan serta teknologi masyarakat local diketahui oleh perencana dan pengambil keputusan (hal. 141).
Bagian lima membahas tentang “Isu Strategi Pemberdayaan Perempuan di Bidang Hukum, Politik, HAM dan Perburuhan”. Terbagi menjadi enam sub bab, sub bab pertama membahas tentang “Teori dan Analisis Hukum Berperspektif Feminis, beliau memfokuskan pada permasalan bagaimana keberadaan hokum positif yang bias terhadap gender. Dan adakah teori dan analisis alternative yang dapat digunakan untuk mengkritisi kebijakan dan hokum yang bias gender. Dan yang terakhir adalah bagaimana program strategis pemberdayaan perempuan dapat dirumuskan dengan menggunakan pendekatan komponen system hokum. Masalah-masalah yang muncul tersebut akan di bahas secara lengkap dalam buku ini. Sub bab kedua membahas tentang “Isu-isu Strategis Perempuan Dalam Politik: Menyusun Agenda Gerakan Kaum Perempuan di Wilayah Struktur Politik”. Focus pembahasan tentang isu-isu strategis yang di angkat dalam gerakan kaum perempuan dalam bidang politik. Sub bab ketiga membahas tentang “Isu-isu Strategis Kekerasan Terhadap Perempuan dan Rencana Aksi Penanggulangannya”, beliau berpendapat bahwa perempuan selalu dalm posisi tawar yang lebih rendah, tidak memperoleh akses dalam pengambilan keputusan, serta tidak memperoleh berbagai kesempatan untuk beraktualisasi (halaman 173 paragraf 2). Sub bab ke empat membahas tentang “Upaya Penghapusan Trafficking Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum dan HAM”, dalam sub bab ini beliau memfokuskan permasalahan terhadap batasan dan bentuk-bentuk traficking terhadap perempuan dan anak, serta bagaiman instrumen hukum dan HAM dapat didayagunakan untuk penghapusan traficking. Dalam buku ini beliau mengupas permasalahan yang diangkat dari perumusan masalah diatas secara lebih detail dan kritis. Sub bab kelima yaitu “Perlindungan Hukum Pembantu Rumah Tangga (PRT) dalam Konteks Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan di Indonesia”. Pada sub bab ini mengkaji masalah perlindungan hukum yang dihadapi PRT yang bekerja di sektor domestik dalam negeri. Beliau juga memberikan rekomendasi terhadap penegakan hukum yang selama ini berlangsung di indonesia (halaman 207). Sub bab ke enam yaitu membahas tentang “Perkembangan Hak-Hak Dasar Buruh dan Politik Hukum Perburuhan Indonesia Dalam Era Ekonomi Global”. Sub bab ini memfokuskan pada bahasan perkembangan hak-hak buruh dalam era globalisasi ekonomi, politik hukum perburuhan dalam konteks kapitalisme global di indonesia era orde baru dan reformasi.
Bagian enam yg berjudul “Revitalisasi Biro Hukum Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Peraturan Daerah”. Terbagi menjadi dua sub bab, sub bab yang pertama membahas maslah “Telaah Kritis Implementasi Good Governance Pada Biro-Biro Hukum Pemerintah: (Akuntabilitas Publik, Transparansi, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan)”. Menurut beliau, secara konseptual beberapa variabel penelitian masih memerlukan definisi operasional variabel agar tidak menimbulkan kerancuan dalam melakukan analisis (halaman 240). Pada sub bab kedua yang berjudul “Legislative Drafting: Revitalisasi Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Penyusunan Peraturan Daerah”. Beliau memfokuskan permasalahan pada bagaiman penguatan (revitalisasi) partisipasi politik masyarakat dalam ikut serta mengusulkan rancangan peraturan daerah berbasis riset, bagaimana menyusun naskah akademis  rancangan peraturan daerah berbasis riset, bagaimana teknik penyusunan rancangan peraturan daerah, bagaimana indikator dan parameter mengukur kesalahan peraturan daerah.
Bagian tujuh yang berjudul “Terorisme, Kearifan Lokal dan Perlindungan Lingkungan”. Terbagi menjadi tiga sub bab, sub bab yang pertama adalah “Terorisme: Pola, Tipologi, Penyebab, dan Regulasi”. Beliau berpendapat dalam bukunya (halaman 275), upaya pemberantasan terorisme hendaknya juga di ikuti usaha maksimal berbagai pihak untuk memahami akar persoalan (root cause) dari terorisme dan melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kemiskinan (poverty), menegakkan keadilan (justice), dan pemerataan sumber daya ekonomi, memberi akses, dan memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat yang termarjinalkan di bidang ekonomi, sosial dan budaya sebagai dampak globalisasi. Sub bab kedua yaitu “Kearifan Lokal Pada Masyarakat Adat Indonesia: Tinjauan Kritis Politik Hukum Otonomi Daerah Dalam Konteks Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat”. Sesuai dengan judul dari sub bab yang di sajikan, beliau memfokuskan kajian terhadap bagaimana politik hukum terhadap kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam praktik ketatanegaraan serta pengaruhnya terhadap hak-hak masyarakat adat, bagaimana politik hukum dan tata hukum pemerintah daerah yang responsif dan akomodatif terhadap kearifan lokal dan pengakuan hak-hak masyarakat adat dapat dirumuskan. Sub bab ketiga yaitu “Rekonstruksi Politik Hukum Ketahanan Pangan Berbasis Pada Sistem Kearifan Lokal Guna Mewujudkan Kedaulatan Pangan”. Pada bagian penutup beliau menulis tentang sistem kearifan lokal yang dimiliki kesatuan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam guna mewujudkan kedaulatan pangan sampai saat ini masih eksis dalam kehidupan sehari-hari dan terimplementasi serta terintegrasi dalam sistem kepercayaan dan ritual, sistem ekonomi pertanian, sistem pengelolaan sumberdaya hutan, air, dan tanah (halaman 314).
Buku ini mengupas tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang melanda negara tercinta ini. Dengan pembahasan yang langsung ke pokok permasalahan. Kelebihan lainnya yaitu setiap permasalahan yang di angkat beliau selalu memberikan rekomendasi terhadap permasalahan tersebut. Buku ini banyak memberikan ide-ide yang diperlukan bagi kemajuan bidang hukum yang saat ini tengah berada pada kondisi yang sangat memprihatinkan. Buku ini memberikan pemikiran kritis dan jalan keluar atas krisis hukum yang melanda indonesia saat ini melalui advokasi bidang hukum serta mendayagunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa dalam penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat. Kelemahan dalam buku ini adalah apabila orang yang membaca adalah orang awam (yang sama sekali tidak paham) akan hukum, maka akan sulit mencerna maksud dalam buku ini.
Dari segi isi, buku ini berisi ide yang sangat baik untuk kemajuan penegakan hukum di negara kita. Hasil pemikiran penulis sangatlah pas dan relevan terhadap kondisi yang ada. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa bagi masyarakat awam yang tidak mengerti hukum, maka bahasa yang ada dalam buku ini sulit dicerna. Dari segi cover, sudah cukup menarik dan eye catching. Buku ini di banderol dengan harga Rp. 60.000, harga ini sesuai dengan isi yang sarat akan pemikiran yang sangat di butuhkan oleh bangsa ini.
Dalam segi isi buku ini terbilang cukup lengkap, namun dalam segi bahasa perlu penjelasan yang lebih detail. Sebab pembaca tidak hanya terbatas kalangan hukum saja. Buku ini memang di anjurkan kepada orang yang bergelut dalam bidang penegakan hukum khususnya, agar bisa menambah pengetahuan bahwa banyak sekali masalah yang dihadapi oleh bangsa ini khususnya pada bidang penegakan hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar